LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membuka secara resmi Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lebak. Rapat tersebut berlangsung di Aula Multatuli, Selasa 30 Juni 2026.
Amir menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan secara terukur, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini masih terdapat masyarakat di Kabupaten Lebak yang bermukim dan menggarap lahan yang berada di dalam kawasan hutan, baik di wilayah Perum Perhutani maupun kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” kata Amir.
Oleh karena itu, pembahasan trayek batas areal menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan program PPTPKH guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Melalui rapat ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta masyarakat.
“Pelaksanaan program ini diharapkan mampu menekan konflik agraria, mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem hutan,” ujar Amir.
la juga mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadikan forum tersebut sebagai wadah menyamakan persepsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.
“Dengan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











