KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang akhir masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mencatat capaian signifikan dengan menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai total Rp149,18 miliar.
Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai dan digunakan secara ilegal oleh pihak lain, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Tangerang untuk kepentingan publik.
Upaya penyelamatan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Tim JPN kemudian melakukan berbagai langkah non-litigasi, seperti peneguran dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menguasai lahan milik Pemda.
“Dalam proses klarifikasi, sebagian besar pihak yang menempati lahan mengakui penggunaan tanpa izin dan menyatakan siap mengosongkan aset tersebut,” ungkap Kepala Kejari Ricky Tommy Hasiholan, Senin, 21 Juli 2025.
Rincian Aset yang Diselamatkan
Berikut tujuh aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berhasil diselamatkan, yaitu :
Gedung Serbaguna di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, seluas 1.165 m², senilai Rp1,11 miliar, sebelumnya digunakan sebagai sarana pendidikan swasta (Yayasan Darussalam).
Tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, seluas ±20.000 m², senilai Rp59,77 miliar, digunakan sebagai kios dan rumah tinggal.
Tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, seluas 3.685 m², senilai Rp5,5 miliar, digunakan sebagai rumah tinggal.
Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, seluas 2.110 m², senilai Rp6,33 miliar, digunakan sebagai kios.
PSU Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, seluas 1.386 m², senilai Rp6,06 miliar, digunakan sebagai tempat steam motor dan warung semi permanen.
PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, seluas 11.213 m², senilai Rp67,27 miliar, digunakan sebagai 10 lapak kaki lima.
PSU Global Living (1 & 2) di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, seluas 763 m², senilai Rp1,52 miliar, digunakan sebagai lahan parkir dan bengkel.
Ricky menegaskan bahwa tugas penyelamatan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum.
“Kami menjalankan fungsi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama pemerintah dan negara. Bentuknya bisa berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi telah menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan kepada BPKAD Kabupaten Tangerang untuk proses pemanfaatan lebih lanjut.
Editor: Aas Arbi











