SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan petani asal Riau yang tergabung bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kehutanan, Senin, 21 Juli 2025. Massa menolak rencana penggusuran terhadap warga yang telah bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Ketua Umum LMND, Samsudin Saman, menyebut bahwa ribuan warga telah tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan TNTN selama lebih dari 20 tahun.
“Selama dua dekade masyarakat hidup dan mengelola tanah tanpa gangguan. Tidak ada sosialisasi apapun dari pemerintah soal status kawasan konservasi. Tapi kini, mereka diancam akan digusur berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Samsudin.
Samsudin menjelaskan, keberadaan masyarakat di kawasan TNTN tidak bisa serta merta dianggap ilegal. Pemerintah daerah sendiri selama ini telah menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta membangun sejumlah fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan.
“Ini bukan kawasan yang tiba-tiba ditempati. Ini wilayah hidup yang telah dikelola rakyat dan bahkan diakui oleh negara lewat dokumen dan infrastruktur publik,” jelasnya.
Menurut Samsudin, wilayah TNTN justru rusak akibat aktivitas perusahaan di masa lalu. Kini, saat warga mulai mengelolanya untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari, mereka malah diusir dan bahkan berisiko dikriminalisasi.
“Ironis. Wilayah yang rusak oleh korporasi kini dirampas kembali dari rakyat yang telah memperbaikinya. Ini bertentangan dengan semangat pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pemerataan ekonomi seperti amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggusuran ini akan berdampak luas, termasuk hilangnya akses pendidikan bagi anak-anak dan terganggunya stabilitas sosial di tujuh desa yang terdampak.
LMND menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan rakyat atas ketidakadilan. Mereka meminta pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses penggusuran terhadap masyarakat TNTN dan memastikan aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan warga tetap berjalan seperti biasa hingga ada keputusan yang adil.
“Kalau penggusuran dan kriminalisasi ini terus dilakukan, maka negara telah gagal dalam melindungi dan menyejahterakan rakyatnya,” pungkas Samsudin.
Editor: Aas Arbi











