KOTA TANGSEL RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mendukung pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aspari Dewi terkait langkah-langkah hukum yang memberi efek jera bagi pelaku predator anak. Salah satunya, dengan cara mempublikasi identitas pelaku di ruang publik hingga pemberian hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sepakat identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipublikasikan. Bisa melalui media sosial atau papan pengumuman di lingkungan kelurahan,” ujar Benyamin, Jumat 25 Juli 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk peringatan bagi pelaku kekerasan seksual dan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan predator anak di lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, Benyamin juga membuka kemungkinan menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) jika dibutuhkan sebagai dasar hukum pelaksanaan publikasi tersebut. “Kalau diperlukan Kepwal oleh ibu Kejari, saya tidak akan ragu menerbitkannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mendukung seluruh proses hukum, termasuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia jika memang diputuskan oleh pengadilan. “Jika kebiri kimia dijatuhkan sebagai vonis hakim, kami siap menjalankannya sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di Tangsel,” katanya.
Pernyataan tegas ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di berbagai wilayah, termasuk di Tangerang Selatan. Pemkot berkomitmen menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan sosial dan penegakan hukum.
Editor: Mastur Huda











