TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wasit Liga 2 Indonesia berinisial FR yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istrinya, SHP, diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi mental pria asal Batuceper, Kota Tangerang itu.
“Kita masih menunggu hasil kejiwaannya,” ujar Kanit PPA, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap FR tersebut dilakukan atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Kota Tangerang.
Diduga, tersangka mempunyai penyakit jiwa, sehingga melakukan perbuatan menyimpang.
“Petunjuk jaksa tersangka harus dites kejiwaannya,” kata Suwito.
Perkara FR tersebut hingga kini masih dalam proses tahap satu atau pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa peneliti. Terkait status penahanan, penyidik tidak menahan yang bersangkutan karena alasan sakit.
Kuasa hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada September 2025 di Batuceper.
Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome.
“Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya.
Ajakan threesome itu, diakui Abdul, awalnya ditolak oleh SHP. Namun, FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat.
“SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul.
SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome.
SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR.
“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul.
Ia mengatakan, kliennya telah menggugat tersangka di Pengadilan Agama Tangerang. SHP telah bulat untuk bercerai.
“Kalau gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Tangerang sudah putus Jumat lalu dan diputus cerai. Ada kesempatan 14 hari, apakah tergugat banding atau tidak,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono








