PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang membuka layanan SIM keliling di dua lokasi berbeda hari ini, Sabtu (26/7), untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang. Layanan ini dibuka setiap hari Sabtu di dua titik, yakni di Mengger pada pukul 08.30–14.00 WIB dan di Alun-alun Pandeglang pukul 16.00–20.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa persyaratan berupa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat hasil tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Pandeglang berharap masyarakat bisa lebih mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di kantor kepolisian.
Editor: Abdul Rozak











