LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satlantas Polres Lebak membuka layanan SIM Keliling yang untuk pelayanan dan kemudahan pada warga yang hendak memperjang SIM-nya. Pelayanan SIM Keliling untuk memberikan fasilitas mudah kepada warga yang akan memperpanjang SIM pada hari ini, Sabtu 26 Juli 2025.
Gerai pelayanan SIM Keliling untuk melayani warga dibuka di Alun-alun Malingping dari tanggal 12 sampai 26 Juli 2025 jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Jadwal selanjutnya di Simpang Tugu Bayah tanggal 12 sampai 26 Juli 2025, jam 10.00 WIB sampai jam 14.00 WIB.
Bagi warga yang hendak memperjang SIM-nya bisa mendatangi gerai SIM Keliling beserta persyaratan untuk memperjangnya.
Persyaratan jadwal SIM Keliling di antaranya, SIM Asli, KTP Asli, Foto Kopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar), surat keterangan sehat dan surat tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Abdul Rozak











