SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penangkapan Sukma (54), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, berlangsung dramatis pada Sabtu malam, 16 Juli 2025.
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini nyaris membacok anggota Polresta Serang Kota dengan golok saat akan dibekuk di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, yang menjadi sasaran ancaman, berhasil menaklukkan buronan yang telah dicari lebih dari setahun ini berkat kesigapan dan kemampuan bela dirinya. “Saya yang mau dibacok,” ujar Febby, Selasa 29 Juli 2025.
Setelah perlawanan sengit dan upaya melarikan diri, Sukma berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus asusila ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Korban, yang merupakan anak tiri tersangka berinisial M, masih berusia 9 tahun saat kejadian pertama kali di tahun 2022.
Perbuatan cabul ini terbongkar pada pertengahan Desember 2023 setelah ibu korban menemukan bukti di ponsel anaknya. Modus pelaku adalah memanggil korban saat rumah sepi, kemudian melakukan tindakan pencabulan dan mengancam korban agar bungkam.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut,” tambah Febby.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani, menyatakan Sukma disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.
Editor: Aas Arbi












