SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 28 Juli 2025. Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya, SL (19).
HD ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban, kepala sekolah, mantan kepala sekolah, serta ibu korban.
Menurut Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, HD tidak terbukti melakukan persetubuhan, namun terbukti melakukan perbuatan cabul berulang kali. Salah satu modusnya dengan berpura-pura membetulkan gerakan saat latihan silat.
“Ada perbuatan yang mengarah pada pelecehan,” ujar Febby.
Kapolresta Serang Kota Kompol Salahuddin menyebutkan peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB di ruang olahraga sekolah.
Kasus ini mulai diselidiki setelah viral di media sosial, melalui unggahan akun Instagram @savesmanfourkotser pada 5 Juli 2025, yang menuduh adanya pembiaran terhadap tindakan asusila oleh oknum guru selama lebih dari satu tahun.
Editor : Aas arbi











