CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 22 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan bermula pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Saat itu, penyidik Denpom bersama personel Satreskrim Polres Cilegon mencurigai dua orang yang membawa barang menggunakan kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam sejumlah boks styrofoam.
“Benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Maruli menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan 10 boks styrofoam yang berisi sekitar 50.000 ekor benih lobster. Benih tersebut rencananya akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan praktik penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
“Kami bersyukur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7,5 miliar dengan mengamankan 50.000 ekor benih lobster,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebanyak 46.000 ekor benih lobster telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke habitatnya.
Sementara 4.000 ekor lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku memperoleh benih lobster dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.
Selanjutnya benih tersebut dibawa ke Tangerang sebelum direncanakan dipasarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 boks styrofoam, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.
Polres Cilegon menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait guna mencegah praktik penyelundupan benih lobster yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.
Editor Daru











