SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang kurir narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, pada Kamis 17 Juli 2025. Dari penyergapan tersebut, petugas mengamankan sabu senilai Rp 500 juta lebih.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kurir yang ditangkap tersebut berinisial TN (37) asal Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ia ditangkap sekira pukul 12.30 WIB di dekat Gerbang Tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. “Kami amankan di Tol Lama Serang,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu. Dari hasil interogasi, narkotika golongan satu bukan tanaman itu akan disebar atas perintah bandar. “Dia (tersangka-red) ini mengedarkan di wilayah Serang dan Cilegon,” kata perwira menengah Polri ini.
Yudha mengatakan, selain 17 paket, pihaknya juga mengamankan empat paket besar sabu dengan berat setengah kilogram. Sabu-sabu tersebut diamankan di tempat kos tersangka di daerah Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Digeledah di kontrakan Kaligandu, ditemukan sabu dengan berat kurang lebih setengah kilogram,” katanya.
Ditanya asal sabu dan jaringan tersangka, Yudha enggan menjelaskannya. Ia berdalih, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. “Kasusnya ini masih kami kembangkan,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama dan Ps Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.
Yudha mengungkapkan, dari keterangan tersangka, dia sudah 10 kali mengambil sabu. Setiap 100 gram sabu yang terjual ia mendapat upah Rp 1 juta. “Upahnya Rp 1 juta,” ujar mantan Koorspripim Polda Banten ini.
Yudha menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











