PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pandeglang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi hingga 29 September 2025.
Penghapusan sanksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 900.1.13/Kep.421 – Huk/2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Pandeglang, Dede Maulana, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perpanjangan dari program penghapusan denda sebelumnya, yang sempat digulirkan dalam rangka perayaan Hari Jadi Pandeglang.
“Sebelumnya di April 100 persen, Mei 75 persen, dan Juni 50 persen. Nah, sekarang kita perpanjang kembali dan kembali dihapus 100 persen hingga 29 September 2025,” ujar Dede, Kamis, 31 Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tanpa batasan tahun pajak. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja.
“Ini khusus untuk sanksi administrasi. Pokok pajaknya tetap dibayarkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal dendanya,” jelas Dede.
Menariknya, program ini tidak memerlukan proses pengajuan atau dokumen tambahan dari masyarakat. Sistem milik Bapenda Pandeglang secara otomatis akan menghapus denda saat pembayaran dilakukan.
“Ketika wajib pajak membayar di sistem, dendanya langsung otomatis dibebaskan. Tidak perlu surat permohonan atau proses manual lainnya,” jelasnya.
Editor: Aas Arbi











