SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi dua WNA asal Iran yang terekam kamera saat mencuri uang di konter pengisian E-Toll akhirnya berujung penangkapan. Petugas Imigrasi Serang mengamankan keduanya saat hendak memperpanjang izin tinggal di Jakarta Timur.
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM (63) dan AF (44), Senin, 28 Juli 2025. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di sebuah konter pengisian E-Toll di wilayah Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat setelah video aksi keduanya viral di media sosial, khususnya Instagram. Dalam video tersebut, kedua pelaku terlihat mendatangi konter pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat itu, AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5 ribu dan memberikan uang pecahan Rp100 ribu. Ia kemudian menerima kembalian Rp95 ribu, namun menolak uang tersebut dengan alasan tidak sesuai. Di tengah perdebatan, AM masuk ke dalam konter, mengalihkan perhatian karyawan, lalu mengambil uang dari dalam brankas.
“Kerugiannya sekitar Rp4 juta. Aksi pelaku jelas terlihat dalam rekaman CCTV,” ujar Artawan, Kamis, 31 Juli 2025. Pernyataan ini disampaikannya didampingi Kasubsi Intelijen Keimigrasian Jauhari, Kasubsi Penindakan Berliano, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto Lake.
Sementara itu, pelaku AF berperan mengawasi kondisi sekitar dan turut mengalihkan perhatian karyawan toko agar aksi AM berjalan lancar. “AF berada di belakang AM dan tidak ikut masuk ke konter. Tapi dia aktif membantu kelancaran aksi,” kata Artawan.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, saat mereka hendak memperpanjang izin tinggal. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengatakan bahwa penelusuran terhadap kedua pelaku sempat dilakukan hingga ke Bali.
“Keduanya datang ke Bali tidak bersamaan. AM tiba pada 31 Mei 2025 dan AF pada 29 Mei 2025,” ungkap Max, sapaan akrabnya. Namun, saat dicek ke penginapan yang mereka daftarkan, keduanya tidak pernah check-in.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, serta verifikasi langsung ke lokasi, kedua pelaku tidak pernah menginap di penginapan yang tercantum, yaitu Masa Inn Bali,” tambahnya.
Dugaan kuat bahwa keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Saat ini, mereka terancam dideportasi, namun proses tersebut masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian, mengingat laporan juga telah disampaikan ke Polsek Cipocokjaya.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Max.
Editor: Aas Arbi











