• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

PHRI Tangsel Keberatan Royalti Musik Dikenakan ke Pengusaha Restoran dan Hotel

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Kamis, 31 Juli 2025 15:22
in Tangerang
PHRI Tangsel Keberatan Royalti Musik Dikenakan ke Pengusaha Restoran dan Hotel

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha restoran dan hotel berskala kecil hingga menengah.

Sekretaris PHRI Kota Tangsel, Haryono, menilai penetapan tarif royalti musik yang diterapkan saat ini bersifat sepihak dan belum mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama mereka yang berasal dari kalangan UMKM.

RelatedPosts

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Kamis, 24 September 2026 20:42
Radar Banten Award

DBMSDA Kabupaten Tangerang Raih Radar Banten Award 2026

Kamis, 24 September 2026 20:35
Warga Kampung Palendeng Lebak Bangun Jalan Desa 3 Kilometer dengan Gotong Royong

Dishub Tangsel Tindak Truk yang Langgar Jam Operasional di Rawa Buntu dan Parkir Liar di BRIN

Kamis, 24 September 2026 16:01
DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

Kamis, 24 September 2026 12:03

 “Untuk restoran dikenakan biaya Rp60 ribu per kursi, ini sangat membebani. Kami ingin ada keadilan dalam sistem pembayaran royalti musik ini,” ujar Haryono, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggota PHRI Tangsel adalah pelaku usaha kecil dan menengah dengan omzet terbatas. Sementara itu, mereka sudah dibebani berbagai pengeluaran rutin seperti pajak, biaya operasional, dan retribusi lainnya.

Haryono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan LMKN untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

 “Kita masih berusaha berdiskusi, karena kebanyakan anggota kita adalah pelaku usaha menengah ke bawah. Jangan sampai aturan ini justru membunuh semangat pelaku UMKM,” jelasnya.

Hotel Wajib Urus Lisensi Musik, Ini Rincian Tarifnya

Berdasarkan formulir aplikasi lisensi pengumuman musik yang dikeluarkan oleh LMKN, seluruh pelaku usaha perhotelan kini wajib mengantongi lisensi untuk memutar musik di area publik seperti lobi, restoran, atau kolam renang.

Berikut adalah rincian tarif lisensi tahunan berdasarkan jenis dan kapasitas hotel:

Hotel Berbintang

1–50 kamar: Rp2.000.000/tahun

51–100 kamar: Rp4.000.000/tahun

101–150 kamar: Rp6.000.000/tahun

151–200 kamar: Rp8.000.000/tahun

> 201 kamar: Rp12.000.000/tahun

Hotel Non-Bintang

Lebih dari 60 kamar: Rp1.000.000/tahun

Resor, Hotel Eksklusif, dan Hotel Butik

Flat: Rp16.000.000/tahun

Formulir ini juga meminta data administratif seperti nama perusahaan, jumlah outlet, alamat lengkap, NPWP, dan kontak yang dapat dihubungi.

Penerapan lisensi ini dimaksudkan untuk melindungi hak cipta para pemilik lagu dan memastikan bahwa setiap penggunaan karya musik di ruang publik telah memperoleh izin resmi. LMKN mengimbau pelaku usaha perhotelan dan restoran untuk segera mengurus perizinan guna menghindari sanksi administratif dan hukum.

Namun demikian, PHRI Tangsel berharap agar penerapannya dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijak, mempertimbangkan kemampuan usaha mikro dan menengah agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Editor: Aas Arbi

Tags: Hotel TangselKebijakan RoyaltiLMKNPariwisata TangselPHRI TangselRestoran TangselRoyalti MusikUMKM Tangselusaha kuliner
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejari Cilegon Ajak Warga Manfaatkan Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Masalah Hukum

Next Post

Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB-P2 Hingga 29 September 2025

Next Post
Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB-P2 Hingga 29 September 2025

Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB-P2 Hingga 29 September 2025

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.