KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.
Aksi curanmor tersebut terekam kamera CCTV toko tempat motor yang dicuri di parkiran. Video rekaman itu kemudian viral di media sosial.
“Kami sedari awal sudah bergerak melakukan penyelidikan dan dalam waktu relatif singkat, kasus dapat kami ungkap,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu 2 Agustus 2025.
Dikatakan Indra Waspada, dari kasus tersebut tim yang dipimpin Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengamankan tiga orang tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Ketiga pelaku yang diamankan adalah D (21), R (17), dan S (27).
Ketiganya ditangkap di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor pada Kamis 31 Agustus 2025.
Indra Waspada mengungkapkan, D dan R adalah tersangka yang melakukan aksi curanmor. Sedangkan S berperan membantu membuat kunci letter T.
“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil unit sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki dan tersangka S yang memfasilitasi atau yang membuat alat kunci letter T dan anak kunci letter T,” ungkap Indra Waspada.
Indra menjelaskan, awal diketahui terjadi pencurian adalah saat korban hendak membeli jengkol ke pasar. Namun korban kaget karena motor yang terparkir sudah raib.
Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka. Polisi yang bergerak mendalami keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV.
Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka.
Saat ini, kata Indra, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











