PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, bersama anggotanya, Miftahul Farid Sukur, mendatangi TPA Bangkonol di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Kunjungannyang disebut sebagai inspeksi mendadak atau sidak itu dilakukan untuk melihat kondisi langsung pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
Agus Khatibul meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara serius mengelola TPA Bangkonol.
“Terkait TPA Bangkonol tentu itu perlu penanganan serius oleh Pemkab Pandeglang. Jadi ketika memang ada kerja sama (pengolahan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemkab Pandeglang) tentu harus dipersiapkan dulu infrastrukturnya, mesin pengolahan sampah dan lainya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di TPA Bangkonol, Rabu, 6 Agustus 2025 sore.
Agus, menegaskan, infrastruktur pengolahan sampah itu perlu dipersiapkan agar sampah yang masuk ke TPA Bangkonol dapat dikelola dengan baik.
“Terus yang keduanya tentu harus ada pemberdayaan masyarakat sekitar. Dibangun, dilibatkan, kemudian membuka dialog dengan masyarakat, khawatir ada masyarakat merasa dirugikan dan lain-lain,” katanya.
Agus berpendapat, sampah di TPA Bangkonol yang dikelola akan mendatangkan keuntungannya. Artinya sampah dapat memiliki nilai ekonomis.
“Asal pengelolaannya serius dan pemerintah menyiapkan semuanya. Kemudian tenaganya melihatkan dari masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan kembali bahwa dalam mengelola sampah, hal utama ialah infrastrukturnya harus disiapkan, mesinnya harus disiapkan, orangnya harus disiapkan.
“Terus kalau perlu ada dari pemerintah melihat satu daerah sudah berhasil dalam pengelolaan sampah. Supaya bisa diterapkan di sini jadi sebenarnya harapan kita dengan adanya TPA Bangkonol ini bisa semuanya tidak dirugikan sama-sama saling menguntungkan,” katanya.
Agus menerangkan, dirinya akan mengawal keseriusan Pemkab Pandeglang dalam mengelola sampah. Terlebih setelah adanya kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
“Di situ ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Tangsel senilai Rp 40 miliar. Nah, BKK ini harus dikawal penggunaannya agar dibelanjakan sesuai keperuntukan yaitu memperbaiki TPA Bangkonol dari pengelolaan open dumping menuju sanitary landfill,” katanya.
Perbaikan pengelolaan TPA Bangkonol ini sangat penting agar tidak kena sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat ini, Pemkab Pandeglang diberi waktu 180 hari oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki pengelolaan sampah tidak lagi open dumping tapi menuju sanitary landfill.
“Kita semua harus sama-sama mengawasi dalam keseriusan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Agus menerangkan, pengelolaan sampah di tempat lain sudah canggih. Sampah bisa diolah menjadi pembangkit listrik, menjadi biogas dari sampah.
“Terus menjadi pupuk organik, jadi hiasan. Menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat, kerajinan tangan, banyak lah kalau memang dikelola secara serius,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











