CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pembongkaran bangunan non-permanen di lahan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan, Jumat 8 Agustus 2025.
Penertiban ini dilaksanakan oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau Abah Jen, berdasarkan kuasa dari pemilik tanah.
Abah Jen menegaskan, pembongkaran hanya menyasar bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman.
“Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegas Abah Jen saat ditemui pada Jum’at 8 Agustus 2025.
Ia membantah tudingan pengusiran dan pengancaman seperti yang beredar. Warga yang belum sepakat dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Pembongkaran ini bukan pengusiran, saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan melibatkan aparat penegak hukum. Pendekatan humanis diutamakan melalui musyawarah. Warga terdampak menerima uang kerohiman mulai Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga.
“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, dengan musyawarah, dan warga diberi waktu mencari tempat tinggal baru,” katanya.
Abah Jen berharap penertiban ini menjadi awal penataan kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal, dan produktif.
Sementara itu, di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya melapor kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus.
Laporan tersebut ditindaklanjuti ke Kemenkumham Kanwil Banten dan dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Cilegon bersama kuasa hukum serta warga terdampak.
Namun, Abah Jen mengaku kecewa karena tidak diundang dalam pertemuan itu.
“Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan memiliki dokumen legalitas yang sah, mulai dari surat hak milik, bukti pembayaran pajak, Floating BPN 57 Surat Hak Milik atas nama para pemilik tanah, hingga surat kuasa dari tiga pemilik lahan kepada Ateng.
“Ateng memberikan kuasa pengosongan lahan ke saya dan sudah dinotariskan legalitas surat kuasanya,” tutupnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











