CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon mendapat sorotan dari DPRD.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Qoidatul Sitta, menilai langkah pemerintah yang hanya melakukan mutasi terhadap pihak terlibat tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Saya memandang persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena korban dan pelaku berdamai,” ujarnya.
Menurutnya, kasus pelecehan tidak hanya menyangkut hubungan antarindividu, tetapi juga berkaitan dengan kedisiplinan, etika kerja, serta kepatuhan terhadap aturan pemerintahan.
Ia menegaskan, jika benar penanganan hanya berupa pemindahan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain, maka langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau hanya mutasi ke OPD lain, itu sangat tidak cukup. Mutasi bukan sanksi tegas, itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Qoidatul menambahkan, apabila dugaan pelecehan tersebut terbukti, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga integritas birokrasi serta memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun lingkungan kerja.*
Editor : Krisna Widi Aria











