KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh, yaitu Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
Dimana, tindakan penagihan tersebut dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya.
Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi menyebut bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.
Hingga jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Sebelum penindakan tersebut dilakukan, kami telah menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” terang Slamet Budhi, Minggu 10 Agustus 2025.
Ditegaskan Slamet Budhi, apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan media penagihan tersebut dapat dibatalkan.
Slamet juga menegaskan bahwa tindakan pemasangan media penagihan tersebut akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi.
Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,”tegasnya.
Slamet Budhi menambahkannya bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya.
Sebab katanya, penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.
“Karena pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











