CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 6.800 warga Kota Cilegon masuk kategori sangat miskin atau Desil 1, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Dalam publikasi Cilegon Dalam Angka 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, tercatat total 17.310 warga miskin atau setara 3,75 persen dari jumlah penduduk.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Damanhuri, menjelaskan bahwa Desil 1 merupakan kategori termiskin dalam klasifikasi BPS. “Yang masuk Desil 1 itu artinya miskin dan sangat miskin. Sebarannya paling banyak ada di Citangkil dan Pulo Merak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Cilegon, Senin, 11 Agustus 2025.
Dikutip dari Bantuanhukum.com, dalam konteks Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil adalah pembagian penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga.
Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan pengeluaran terendah atau miskin ekstrem, sedangkan Desil 10 adalah 10 persen penduduk terkaya.
Penentuan desil dilakukan melalui sensus sosial ekonomi dan survei konsumsi rumah tangga. Menurut BPS, sistem ini digunakan untuk memastikan alokasi bantuan sosial berbasis data objektif, bukan sekadar penilaian subjektif.
Untuk tahun 2025, BPS dan Kementerian Sosial menetapkan batas pengeluaran Desil 1 adalah kurang dari Rp500.000 per kapita per bulan atau sekitar Rp2 juta per bulan untuk keluarga beranggota empat orang. Sementara Desil 2 memiliki pengeluaran antara Rp600.000 hingga Rp700.000 per kapita per bulan.
Keluarga dalam dua desil terendah ini umumnya tidak memiliki rumah layak, tinggal di daerah terpencil, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta rentan mengalami gizi buruk.
Editor: Aas Arbi












