SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dikenal sebagai daerah yang luas, dan kaya akan sumber daya alam (SDA. Lahan perkebunan dan perairan membentang luas di setiap daerah. Namun, nyatanya SDA itu belum membawa kemakmuran yang merata.
Masih banyak ditemukan warga kurang mampu yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Bahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten mencatat ada 7 ribu hektare lebih kawasan kumuh di Provinsi Banten.
7 ribu hektare itu tersebar di delapan kabupaten dan kota. Penanganan kawasan kumuh ini diketahui dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah daerah (pemda) dengan pemerintah provinsi (pemprov).
Diketahui, dari 7 ribu hektare itu, 2.562,43 hektare di antaranya ditanggani oleh Pemprov Banten.
Kepala DPRKP Banten, Rachmat Rogianto menyebut jika penanganan kawasan kumuh ini telah menjadi prioritas pihaknya. Namun, kata Rachmat, pihaknya tidak bisa menyelesaikannya sekaligus, namun ‘dicicil’ setiap tahunnya.
“Tahun ini kita akan melakukan penanganan kawasan kumuh kurang lebih 400 hektare yah,” kata Rachmat, Kamis 14 Agustus 2025.
Rachmat mencatat, beberapa indikator kawasan kumuh meliputi kondisi bangunan, jalanan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan hingga proteksi kebakaran. Penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan memperbaiki sanitasi, dan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga.
“Jika ada rumah tidak layak huni kita treatmen juga, terus air bersihnya sama jalan, tujuh indikator itu kita lihat yang paling mana disitu yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia tidak menampik jika kawasan kumuh berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dapat meningkatkan risiko penyakit hingga tumbuh kembang anak.
Maka dari itu, kata Rachmat, dibutuhkan sinegritas dan kolaborasi dengan seluruh pihak khususnya pemda dalam menanggani kawasan kumuh ini.
Editor: Mastur Huda











