PANDEGLANG, RARARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengajukan 4.779 lebih tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Furkon, mengatakan saat ini proses pengajuan masih berada pada tahap verifikasi ulang di masing-masing instansi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
“Verifikasi ulang ini dilakukan agar saat pengangkatan PPPK paruh waktu nanti tidak ada lagi yang statusnya tidak aktif atau bermasalah saat pengusulan NIP,” kata Furkon, Minggu 17 Agustus 2025.
Menurutnya, tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu akan mengikuti jadwal nasional dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada perubahan terkait jadwal tersebut.
“Jadwal tetap mengacu pada surat edaran pusat. Sampai sekarang belum ada perubahan,” jelasnya.
Data BKPSDM mencatat, tenaga non-ASN yang masuk kategori R2 dan R3 mencapai kurang lebih dari 4.779 orang. Jika kategori R4 juga diakomodasi, jumlahnya bisa bertambah sekitar 1.100 orang.
“Kalau R4 masuk, tentu akan ada penambahan. Tapi untuk R4 ini masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait persyaratan administrasi, seperti tes kesehatan maupun SKCK, Furkon menyebut pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti kalau memang diwajibkan tes kesehatan atau dokumen lain, kami akan sampaikan langsung kepada peserta,” tambahnya.
Furkon berharap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer di Pandeglang.
“Mudah-mudahan ini jadi angin segar bagi tenaga honorer, khususnya kategori R2, R3, maupun R4. Kami sedang berupaya maksimal menyelesaikan verifikasi agar proses pengangkatan berjalan lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pandeglang, Juwaeni, menargetkan pengajuan tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa rampung sebelum tenggat 20 Agustus 2025.
“Sekarang kami masih melakukan perbaikan data. Ada tenaga non-ASN yang sudah tidak aktif atau meninggal, tapi masih tercatat di usulan. Itu sedang kami rapikan,” kata Juwaeni.
Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tetap di angka 4.779 orang yang sudah masuk dalam database BKN. Namun, jika kategori R4 diikutsertakan, jumlahnya bisa bertambah lagi.
“Setelah usulan disampaikan ke pusat, tahap selanjutnya verifikasi oleh instansi terkait. Kalau sudah selesai dan disetujui, barulah ada perintah untuk mengisi DRH,” jelasnya.
“Kami berharap ada tambahan waktu untuk proses ini, apalagi beberapa kabupaten/kota lain juga belum selesai mengajukan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











