LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberi tengat satu bulan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo untuk memenuhi syarat sebagai Rumah Sakit (RS) layanan tipe B.
Kemenkes menyatakan RS milik Pemkab Lebak dinilai tidak memenuhi standar layanan RS tipe B yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI.
Sebagai tindak lanjut Kemenkes tersebut RSUD Adjidarmo gerak cepat dengan memenuhi standar layanan RS tipe B, dimana kini, RSUD Adjidarmo sudah ada 24 tempat tidur intensif (ICU/HCU/NICU) dengan 17 ventilator, sudah sesuai standar.
“Minggu kemarin Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan dari Dinkes Banten telah melakukan visitasi dalam rangka survei kelaikan pelayanan sebagaimana rumah sakit tipe B khususnya yang berkiatan dengan ICU dan NICU,” kata Direktur RSUD Adjidarmo Budhi Mulyanto, Senin 18 Agustus 2025.
Dari hasil visitasi yang dilakukan oleh Persi dan Dinkes Banten itu, kata Budhi layanan di RSUD telah sesuai dengan standar layanan RS tipe B.
“Saat ini sudah ada 24 tempat tidur intensif (ICU/HCU/NICU) dengan 17 ventilator. Ini, sudah sesuai standar RS tipe B. Kami tinggal menunggu surat dari kepala Dinkes provinsi yang nantinya dikirim ke Kemenkes dan BPJS,” jelasnya.
Untuk pelayanan optimal dan tetap bertahan di layanan RS tipe B, Budhi mengatakn, sementara waktu pihaknya menyewa Ventilator untuk pemenuhan ketersediaan di ruang Intensif (ICU (Intensive Care Unit), MICU (Medical Intensive Care Unit) dan HCU (High Care Unit).
“Kita sewa sampai RS memiliki sendiri (pengadaan bertahap),” katanya.
Editor: Abdul Rozak











