PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Polemik kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus jadi sorotan.
Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menilai langkah Pemkab terkesan terburu-buru alias kejar tayang tanpa kajian matang.
“Kalau memang terburu-buru, saya kira ini tidak akan selesai. Justru akan mengundang persoalan besar, apalagi penolakan dari masyarakat. Kerja sama itu bukan solusi sebenarnya, malah mengundang polemik,” kata Habibi di gedung DPRD Pandeglang, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Habibi, Pemkab seharusnya lebih dulu menuntaskan kewajiban sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum berbicara soal kerja sama dengan daerah lain.
“Seharusnya Pemkab jangan hanya memikirkan kerja sama dulu. Selesaikan dulu apa yang seharusnya dilakukan sesuai perintah KLHK. Sampah itu bukan barang gampang, harus dipikirkan dampak dan pengelolaannya,” tegasnya.
Habibi menekankan setiap kebijakan harus mempertimbangkan maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Jika dampak negatif lebih besar, kerja sama itu sebaiknya dibatalkan.
“Kalau memang mudaratnya lebih besar, ngapain dilakukan? Kalau maslahatnya besar untuk pemerintah daerah dan masyarakat se-Pandeglang, ya lakukan. Tapi kalau mudaratnya lebih besar, ya sudah batalkan saja. Masyarakat itu suara Tuhan, harus jadi pertimbangan penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai Pemkab semestinya lebih dulu menyosialisasikan rencana kerja sama tersebut ke masyarakat, mengingat masalah sampah berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.
“Setiap kebijakan pemerintah yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib disampaikan ke masyarakat. Saya yakin pimpinan DPRD belum menerima teguran atau tembusan dari KLHK, begitu juga dokumen kerja sama Pandeglang dan Tangsel,” jelasnya.
Habibi juga mengaku DPRD Pandeglang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun kajian kerja sama tersebut.
“Kita tidak pernah terlibat, bahkan tidak tahu soal kajiannya. Memang dalam aturan bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tapi minimal ada tembusan ke kita. Saya yakin pimpinan pun belum menerima tembusan atau kopiannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga baru mengetahui adanya kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang.
“Taunya malah pas hearing dengan PBM, bahwa sudah ada kerja sama dengan Kabupaten Serang. Makanya hari ini kita mau panggil PBM, mempertanyakan seperti apa kerja sama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Pada prinsipnya, harus dibenahi dulu,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











