SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang berfungsi untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak ini berhubungan langsung dengan kepemilikan tanah maupun bangunan, sehingga hampir semua orang yang memiliki aset properti pasti bersinggungan dengannya.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
Objek yang dikenakan PBB antara lain:
- Tanah (kebun, sawah, ladang, pekarangan, tanah kosong)
- Bangunan (rumah tinggal, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan lain-lain)
PBB bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak yang dikenakan ditentukan oleh kondisi objek (tanah/bangunan) bukan dari siapa pemiliknya.
Komponen Perhitungan PBB
Sebelum masuk ke cara menghitung, ada beberapa istilah penting dalam PBB:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai harga jual rata-rata tanah dan bangunan di suatu wilayah. - NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Batas nilai NJOP yang tidak dikenai pajak. Misalnya Rp 12.000.000 per wajib pajak. - NJOP PBB
Nilai jual objek pajak yang dikenakan PBB, yaitu NJOP dikurangi NJOPTKP. - Tarif PBB
Tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP.
Rumus Menghitung PBB
Rumus dasar perhitungan PBB adalah:
- PBB Terutang = (NJOP – NJOPTKP) x Tarif PBB
- Tarif PBB yang berlaku saat ini adalah 0,5% (0,005).
Contoh Perhitungan PBB
Misalnya seseorang memiliki rumah dengan rincian:
- NJOP tanah dan bangunan = Rp 300.000.000
- NJOPTKP = Rp 12.000.000
- Tarif = 0,5%
Maka:
- Hitung NJOP PBB:
Rp 300.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 288.000.000 - Hitung PBB terutang:
Rp 288.000.000 x 0,5% = Rp 1.440.000
Jadi, PBB yang harus dibayarkan pemilik rumah tersebut adalah Rp 1.440.000 per tahun.
Cara Membayar PBB
Saat ini pembayaran PBB semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai saluran, di antaranya:
- Kantor pos dan bank persepsi yang ditunjuk pemerintah
- ATM, mobile banking, dan internet banking
- Marketplace dan aplikasi pembayaran digital (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, GoPay, dll.)
- Kantor kelurahan/kecamatan yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah
Editor: Bayu Mulyana











