slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Apa Itu PBB ? Dan Bagaimana Cara Menghitungnya ? Simak Tulisan Ini

Yusuf Permana by Yusuf Permana
24-08-2025 09:06:00
in Pemerintahan
Apa Itu PBB ? Dan Bagaimana Cara Menghitungnya ? Simak Tulisan Ini

ilustrasi membayar pajak. Foto: iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang berfungsi untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak ini berhubungan langsung dengan kepemilikan tanah maupun bangunan, sehingga hampir semua orang yang memiliki aset properti pasti bersinggungan dengannya.

Baca Juga :

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Realisasi Pajak di Triwulan Pertama Alami Peningkatan

Peringatan dari Wabup Pandeglang: Kolektor, Jangan Gelapkan Uang PBB!

Tiga Tahun Tak Bayar PBB, Bapenda Pandeglang Nonaktifkan SPPT

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.

Objek yang dikenakan PBB antara lain:

  • Tanah (kebun, sawah, ladang, pekarangan, tanah kosong)
  • Bangunan (rumah tinggal, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan lain-lain)

PBB bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak yang dikenakan ditentukan oleh kondisi objek (tanah/bangunan) bukan dari siapa pemiliknya.

Komponen Perhitungan PBB

Sebelum masuk ke cara menghitung, ada beberapa istilah penting dalam PBB:

  1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
    Nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai harga jual rata-rata tanah dan bangunan di suatu wilayah.
  2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
    Batas nilai NJOP yang tidak dikenai pajak. Misalnya Rp 12.000.000 per wajib pajak.
  3. NJOP PBB
    Nilai jual objek pajak yang dikenakan PBB, yaitu NJOP dikurangi NJOPTKP.
  4. Tarif PBB
    Tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP.

Rumus Menghitung PBB

Rumus dasar perhitungan PBB adalah:

  • PBB Terutang = (NJOP – NJOPTKP) x Tarif PBB
  • Tarif PBB yang berlaku saat ini adalah 0,5% (0,005).

Contoh Perhitungan PBB

Misalnya seseorang memiliki rumah dengan rincian:

  • NJOP tanah dan bangunan = Rp 300.000.000
  • NJOPTKP = Rp 12.000.000
  • Tarif = 0,5%

Maka:

  1. Hitung NJOP PBB:
    Rp 300.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 288.000.000
  2. Hitung PBB terutang:
    Rp 288.000.000 x 0,5% = Rp 1.440.000

Jadi, PBB yang harus dibayarkan pemilik rumah tersebut adalah Rp 1.440.000 per tahun.

Cara Membayar PBB

Saat ini pembayaran PBB semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai saluran, di antaranya:

  • Kantor pos dan bank persepsi yang ditunjuk pemerintah
  • ATM, mobile banking, dan internet banking
  • Marketplace dan aplikasi pembayaran digital (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, GoPay, dll.)
  • Kantor kelurahan/kecamatan yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah

Editor: Bayu Mulyana

Tags: cara bayar PBBcara hitung PBBkewajiban pajakNJOPNJOPTKPpajak bumi dan bangunanPajak PropertiPBBperhitungan pajaktarif PBB
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Next Post

DPUPR Banten Terima Usulan Bangun Jalan Desa Sejahtera Sepanjang 2.500 Kilometer

Related Posts

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW
Berita Utama

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

by Purnama Irawan
Sabtu, 2 Mei 2026 19:39

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID - Camat Majasari Mohamad Mukhtadi menyerahkan secara langsung SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada...

Read moreDetails

Realisasi Pajak di Triwulan Pertama Alami Peningkatan

Peringatan dari Wabup Pandeglang: Kolektor, Jangan Gelapkan Uang PBB!

Tiga Tahun Tak Bayar PBB, Bapenda Pandeglang Nonaktifkan SPPT

Target PAD Kabupaten Pandeglang 2026 Dipatok Rp336,8 Miliar dalam RAPBD

Najib Hamas Minta Bapenda Buat Inovasi Maksimalkan Capaian Pajak

Truk Tambang di Kabupaten Serang Langgar Aturan Jam Operasional, Masyarakat Ancam Gelar Aksi Demo

Capaian Masih Rendah, Wabup Pandeglang Perintahkan Satgas PAD Genjot PBB

Realisasi Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Tembus 86,20 Persen

DPRD Cilegon Bongkar Industri Nunggak PBB, Sindir Kinerja Satgas PAD Belum Optimal

Next Post
DPUPR Banten Terima Usulan Bangun Jalan Desa Sejahtera Sepanjang 2.500 Kilometer

DPUPR Banten Terima Usulan Bangun Jalan Desa Sejahtera Sepanjang 2.500 Kilometer

Persija Ditahan Malut United, The Jack Ngamuk dan Lempar Sepatu di JIS

Persija Ditahan Malut United, The Jack Ngamuk dan Lempar Sepatu di JIS

LDII Banten Hadiri Rakornas III LDII 2025 di Jakarta

LDII Banten Hadiri Rakornas III LDII 2025 di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 18:30

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, di salah satu sekolah saat menyosialisasikan pencegahan bullying. (Foto: Yusuf)

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 5 Mei 2026 17:53

Kepala MTs Negeri 1 Serang, Musadad, menyampaikan jumlah pendaftar jalur reguler di sekolahnya.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak