PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi opsen pajak kendaraan di Kabupaten Pandeglang mencapai Rp39,9 miliar hingga Agustus 2025. DPRD Pandeglang meminta pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Opsen pajak kendaraan menjadi salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang. Pada 2025, Pemkab Pandeglang menargetkan penerimaan sebesar Rp76,5 miliar, terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp35,1 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp41,3 miliar.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, menilai capaian Rp39,9 miliar hingga Agustus cukup signifikan. Namun, ia menekankan agar anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong penggunaannya lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan,” katanya, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurut Tb Agus, kondisi jalan di Pandeglang masih banyak yang rusak, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok. “Masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan. Karena itu, PAD dari opsen pajak harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas jalan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, menegaskan bahwa penerimaan PAD dari opsen pajak kendaraan seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik.
“Karena sumbernya dari masyarakat yang membayar PKB, maka wajar jika hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan jalan dan skala prioritas lain sesuai peruntukan,” ujarnya.
Anggota DPRD Pandeglang, Muhamad Habibie Muslim, juga menyoroti masih banyak jalan rusak di wilayah perkotaan, termasuk di Kelurahan Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang.
“Kondisi jalan di wilayah perkotaan pun masih memprihatinkan. Perbaikan harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat karena Pandeglang cukup luas dan butuh anggaran besar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa, menyebutkan realisasi opsen pajak per 22 Agustus 2025 tercatat Rp39,4 miliar atau 51,55 persen dari target Rp76,5 miliar. Capaian tersebut terdiri atas opsen PKB Rp23,7 miliar dan opsen BBNKB Rp15,6 miliar.
Ia optimistis target bisa tercapai 100 persen berkat program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Banten, berupa penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB yang berlaku hingga Oktober 2025. “Program ini sangat membantu wajib pajak. Sebaiknya dimanfaatkan dengan baik karena belum tentu ada lagi tahun depan,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











