LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas melon atau tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menjelaskan, larangan ini sifatnya penegasan dari pimpinan agar ASN tidak menggunakan LPG 3 kg. Sebab, tabung itu merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Meski tidak disertai sanksi, Yani menegaskan bahwa kebijakan ini lebih bersifat imbauan moral agar ASN memiliki tanggung jawab sosial.
“Di edaran itu tidak sampai membahas sanksi. Jadi lebih ke imbauan dan penegasan. Harapannya ASN punya kesadaran untuk mematuhi,” jelasnya.
ASN disarankan untuk menggunakan LPG nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg yang berwarna pink, berbeda dengan LPG 3 kg subsidi berwarna hijau.
Selain itu, pembelian LPG 3 kg kini wajib menggunakan KTP sesuai regulasi pemerintah pusat dan Pertamina untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
“Dengan KTP, setiap pembelian tercatat di logbook pangkalan. Jadi bisa diketahui satu keluarga membeli berapa tabung dalam sebulan. Idealnya rumah tangga empat tabung, sedangkan UMKM bisa sampai tujuh tabung,” ujar Yani.
Ia juga menyarankan masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Kalau beli di pangkalan, pertama harganya sesuai HET. Kedua, subsidi bisa tepat sasaran karena pembelian tercatat berdasarkan KTP,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











