• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Aniaya Pacar, Pria Asal Kabupaten Serang Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 7 September 2025 09:23
in Hukum, Utama
Aniaya Pacar, Pria Asal Kabupaten Serang Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Taufik Hidayat, warga Kabupaten Serang, dihukum pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Taufik dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuli Marantikah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel, dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi PN Serang, Minggu, 7 September 2025.

RelatedPosts

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27
mobil nabrak ruko

Mobil Seruduk Ruko di Lebak, Dua Orang Luka

Senin, 21 September 2026 18:29
Perselisihan warga

Usai Video Perselisihan di Rajeg Tangerang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 17:13

Bony menilai, Taufik terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Vonis tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatannya jauh melampaui tindak kekerasan terhadap orang asing.

“Itikad baik untuk bertanggung jawab secara hukum, tindak kekerasan tersebut merupakan puncak dari eskalasi emosi sesaat yang dipicu oleh rasa cemburu,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiyaan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2025, di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Peristiwa keributan pasangan kekasih itu bermula saat terdakwa mengantarkan Yuli Marantikah ke rumahnya.

Sebelumnya, terdakwa sempat merasa cemburu terhadap kekasihnya itu, sehingga dalam perjalanan pulang marah-marah.

Korban yang merasa takut hanya diam hingga terdakwa menghentikan sepeda motornya.

“Kemudian dengan emosi terdakwa langsung melemparkan HP milik saksi (korban-) Yuli Marantikah yang pada saat itu sedang dipegangnya ke arah wajah,” tulis dakwaan JPU.

Akibatnya, Yuli mengalami luka di wajahnya.

Terdakwa juga memukul wajah kekasihnya itu. Korban yang kesakitan dan lari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi (korban-red) Yuli Marantikah bertemu dengan saudara saksi yang bernama Cecep dan Ulum yang melihat kondisi Yuli sudah berlumuran darah,” ungkap JPU.

Melihat hal itu, kedua warga yang menolong korban mengantarkan korban pulang, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, memar di wajah, dan lecet akibat kekerasan tumpul.

“Luka tersebut menyebabkan korban terganggu aktivitasnya selama beberapa hari hingga akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tutur JPU.

Editor: Agus Priwandono

Tags: cemburu dengan pacarJPU Kejari Serangkekerasankekerasan terhadap perempuanPengadilan Negeri SerangPenganiayaanpenganiayaan pacarPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Panjang, Hotel di Selatan Pandeglang Penuh, PHRI: Tantangannya Weekdays

Next Post

Kampung Wisata Danau Kalpataru, Dulu Danau yang Diabaikan

Next Post
Kampung Wisata Danau Kalpataru, Dulu Danau yang Diabaikan

Kampung Wisata Danau Kalpataru, Dulu Danau yang Diabaikan

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul

Dari Kampus ke Masyarakat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Praktikkan Ilmu Kesehatan di Senen

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:38
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pembelajaran farmasi tidak berhenti pada penguasaan obat dan ilmu kefarmasian di ruang kelas. Melalui Praktik Farmasi...

Universitas Esa Unggul

Hibah COCOON Dorong Universitas Esa Unggul Kembangkan Riset Prediabetes

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:30
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penelitian, Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Perangkat COCOON bagi seluruh...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.