SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Taufik Hidayat, warga Kabupaten Serang, dihukum pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Taufik dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuli Marantikah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel, dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi PN Serang, Minggu, 7 September 2025.
Bony menilai, Taufik terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Vonis tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatannya jauh melampaui tindak kekerasan terhadap orang asing.
“Itikad baik untuk bertanggung jawab secara hukum, tindak kekerasan tersebut merupakan puncak dari eskalasi emosi sesaat yang dipicu oleh rasa cemburu,” katanya.
Dalam dakwaan JPU, kasus penganiyaan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2025, di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Peristiwa keributan pasangan kekasih itu bermula saat terdakwa mengantarkan Yuli Marantikah ke rumahnya.
Sebelumnya, terdakwa sempat merasa cemburu terhadap kekasihnya itu, sehingga dalam perjalanan pulang marah-marah.
Korban yang merasa takut hanya diam hingga terdakwa menghentikan sepeda motornya.
“Kemudian dengan emosi terdakwa langsung melemparkan HP milik saksi (korban-) Yuli Marantikah yang pada saat itu sedang dipegangnya ke arah wajah,” tulis dakwaan JPU.
Akibatnya, Yuli mengalami luka di wajahnya.
Terdakwa juga memukul wajah kekasihnya itu. Korban yang kesakitan dan lari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi (korban-red) Yuli Marantikah bertemu dengan saudara saksi yang bernama Cecep dan Ulum yang melihat kondisi Yuli sudah berlumuran darah,” ungkap JPU.
Melihat hal itu, kedua warga yang menolong korban mengantarkan korban pulang, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, memar di wajah, dan lecet akibat kekerasan tumpul.
“Luka tersebut menyebabkan korban terganggu aktivitasnya selama beberapa hari hingga akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tutur JPU.
Editor: Agus Priwandono












