CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi PKS, Qoidatul Sitta, menyoroti serius keluhan masyarakat Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, terkait pencemaran lingkungan akibat debu batu bara dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Indah Kiat.
Sitta menegaskan persoalan ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut kesehatan warga, kualitas lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Debu batu bara bisa memicu penyakit pernapasan seperti ISPA, asma, dan bronkitis, terutama pada anak-anak dan lansia. Selain itu, pencemaran udara juga berpotensi merusak ekosistem lokal, termasuk tanaman dan kualitas air bersih masyarakat,” ujar Qoidatul kepada Radar Banten, Minggu (7/9).
Menurutnya, perusahaan dan pengelola pelabuhan wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mendesak Pemerintah Kota bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan.
“Harus ada evaluasi sistem bongkar muat agar sesuai standar ramah lingkungan. Perusahaan juga berkewajiban menerapkan teknologi pengendali debu seperti water spraying, covered conveyor, atau penutup khusus saat pengangkutan,” tambahnya.
Qoidatul juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, terutama di bidang kesehatan dan lingkungan.
Ia merekomendasikan dilakukannya pengukuran kualitas udara secara berkala di wilayah terdampak dan hasilnya diumumkan transparan kepada publik.
Jika pencemaran terus berlanjut tanpa perbaikan, Qoidatul menilai perlu ada sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas bongkar muat batu bara.
“Keluhan warga Tamansari ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan industri di Cilegon harus memperhatikan keseimbangan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga,” tegas Qoidatul.
Editor: Abdul Rozak











