CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik pemberhentian Maman Mauludin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon terus menuai sorotan.
Kali ini, kritik datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon yang juga anggota Fraksi PKS, Qoidatul Sitta.
Ia menilai, keputusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait transparansi dan etika pemerintahan.
Sitta menyatakan bahwa secara prosedural dirinya menghormati kewenangan Pemerintah Kota Cilegon, termasuk mekanisme yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ia menegaskan bahwa komunikasi dan transparansi antara Pemkot dan DPRD tidak berjalan optimal.
“Akan tetapi, saya menilai komunikasi dan transparansi proses pemberhentian belum berjalan optimal terutama karena DPRD kota tidak mendapakan penjelas resmi lebih awal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sitta juga menyoroti momentum pemberhentian Sekda yang dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah pengesahan APBD 2026. Ia menyebut keputusan itu wajar jika memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Menyoroti waktu pemberhentian Sekda yang dilakukan tidak lama setelah pengesahan APBD 2026 kemarin Jum’at abis pengesahan APBD 2026 masa sekarang langsung dipecat,” katanya.
Selain transparansi, Sitta menekankan pentingnya etika dan penghargaan terhadap pejabat yang diberhentikan.
Ia mengingatkan bahwa Maman akan pensiun pada Juli 2026, sehingga pertimbangan kemanusiaan semestinya menjadi bagian dari keputusan.
“Jadi keputusan administrasi memang sah, saya hormati keputusan BKN tapinharus dibarengi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.
Sitta menekankan bahwa proses pengisian Sekda definitif ke depan harus objektif, terbuka, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekda itu jabatan tertinggi birokrasi. Prinsip good government harus dijaga: profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan politik. Kami di DPRD siap mengawal agar proses pengisian jabatan Sekda berjalan objektif dan terbuka,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











