CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Terungkap penyebab diberhentikannya Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Berdasarkan dokumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Maman dinyatakan tidak lolos dalam Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar Pemerintah Kota Cilegon.
Sebelumnya Sekda Maman Mauludin dijadwalkan untuk mengikuti Uji Kompetensi JPT Pratama yang dijadwalkan hingga dua kali, namun dirinya mangkir dalam kegiatan tersebut.
Informasi mengenai pemberhentian Maman tertuang dalam surat BKN Nomor 27455/R-AK.02.03/SDF/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Surat tersebut berisi rekomendasi hasil uji kompetensi sekaligus meminta Pemerintah Kota Cilegon menetapkan keputusan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Dalam lampiran surat, BKN secara eksplisit merekomendasikan agar Maman diberhentikan dari jabatan Sekda dan dipindahkan ke jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.
BKN menyatakan rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi uji kompetensi, termasuk catatan bahwa Maman tidak hadir dalam tahapan wawancara.
BKN juga meminta Pemkot Cilegon segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memperbarui data kepegawaian Maman melalui Sistem Informasi ASN. Pemerintah daerah diberikan batas waktu hingga 24 Februari 2026 untuk melakukan tindak lanjut.
Setelah rekomendasi BKN diterima, Wali Kota Cilegon Robinsar kemudian menetapkan pemberhentian Maman per 1 Desember 2025 sekaligus menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani Wali Kota.
Dengan demikian, penyebab pergantian Sekda ini dipastikan berdasarkan evaluasi kinerja melalui uji kompetensi yang diajukan kepada BKN, bukan mutasi reguler.
Namun, proses pemberhentian tersebut kini menuai beragam respons dari kalangan legislatif dan pemerhati birokrasi.
Editor: Abdul Rozak











