SERANG, RADARBANTEN.CO.Tubagus Heno Enrico (48) terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Korban kasus penganiayaan oleh AM dan ZA ini dilaporkan balik oleh AM atas kasus yang sama.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan (terhadap Heno-red),” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, Minggu 7 September 2025.
Kasus penganiayaan terhadap Heno ini berawal pada Selasa sore, 17 Juni 2025 di kedai Chicken Day, Taman Krakatau, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, Heno yang bekerja di Chicken Day ini menegur istri AM yang saat itu membuang pampers di tempat sampah dibawah wastafel. Teguran tersebut diduga membuat istri AM tersinggung.
Apalagi, dia melihat Heno mengambil pampers yang dibungkus plastik tersebut dan membuangnya ke tempat sampah yang ada di luar. “Kejadiannya di Chicken Day,” ujar Alfano.
Merasa kesal, istri AM lantas kembali mengambil sampah pampers tersebut dan membanting kursi anak. Dia kemudian pulang dan memberitahukan perbuatan Heno kepada suaminya, AM. Mendengar pengakuan istrinya, AM tak Terima.
Ia lantas mengajak ZA mendatangi Heno di lokasi. Saat berada di lokasi, Heno diajak berkelahi. Namun, ajakan tersebut ditolak dan dia dianiaya AM. “Satu pelaku lagi ini hanya memegang korban,” kata Alfano.
Usai kejadian tersebut, Heno melaporkannya ke Polsek Kramatwatu dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 tentang Penganiayaan,” kata mantan Kanit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten ini.
Setelah AM dan ZA ditetapkan tersangka, nasib Heno juga terancam. Pasalnya, AM juga melaporkan Heno ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan penganiayaan. “Kasusnya sudah naik tahap penyidikan, ada rekaman CCTV yang memperlihatkan dia (Heno-red) memukul,” katanya.
Sementara itu, kerabat Heno, Ratu Lourena membenarkan kasus kakaknya telah naik tahap penyidikan dan terancam menjadi tersangka. Namun, dia membantah kakak memukul AZ hingga mengalahkan luka-luka. “Lukanya dibuat-buat, pada saat kejadian enggak seperti itu,” katanya.
Lourena menduga, penyidik tidak dalam menangani kasus kakaknya. Soalnya, penyidik begitu cepat menaikan status perkara kakaknya sedangkan kedua pelaku butuh waktu sekitar dua bulan.
“Laporan kakak saya membutuhkan waktu dua bulan (Juli–Agustus-red) untuk naik ke tahap penyidikan. Mengapa laporan dari pihak tersangka diproses begitu cepat dan terkesan terburu-buru, ini yang menjadi pertanyaan saya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











