PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pihak perusahaan Mie Gacoan buka suara usai mendapat surat peringatan dari Pemkab Pandeglang karena gerainya belum mengantongi izin operasional. Pihak perusahaan mengaku baru menerima satu kali surat teguran.
Legal Officer Mie Gacoan wilayah Banten, Tatang, mengatakan izin operasional saat ini masih dalam proses. Ia menyebut ada dua dokumen yang belum rampung, yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Kalau secara mekanisme sebenarnya sudah berjalan. Yang belum hanya PBG dan SLF saja. Prosesnya memang ada beberapa tahapan,” kata Tatang saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 10 September 2025.
“Pemkab Pandeglang yaitu dari Satpol-PP itu yang diterima oleh kita memberikan teguran satu kali,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, proses perizinan tersendat karena konsultan yang sebelumnya ditunjuk tidak kunjung menyelesaikan pengurusan. Akhirnya, manajemen menunjuk konsultan baru untuk melanjutkan proses izin, termasuk SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Sekarang ditangani konsultan kedua. Jadi memang agak mundur karena harus mengulang beberapa dokumen, termasuk SIMBG. Konsultan baru ini baru jalan sekitar seminggu lebih,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas PUPR Pandeglang. Namun komunikasi dengan konsultan disebut tidak selalu lancar sehingga progres izin berjalan lambat.
“Komunikasi dengan konsultan memang agak terputus, makanya progresnya lambat. Kalau konsultan di Serang biasanya cepat, tapi karena ini ditangani pihak dari luar agak terhambat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku Mie Gacoan Pandeglang juga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Ia menyebut urusan tersebut masih ditangani oleh konsultan.
“Sampai sekarang untuk Amdalalin memang belum ada. Tapi kami sudah komunikasi dengan Dishub Pandeglang. Itu juga balik lagi, yang urus tetap konsultan yang kami percayakan,” tegasnya.
Menurutnya, biasanya izin Amdalalin diproses bersamaan dengan dokumen lain. Namun konsultan disebut kerap mencari vendor tambahan untuk mengurus Amdalalin.
“Biasanya Amdalalin itu include dengan perizinan lain. Karena konsultan kadang mencari vendor tambahan yang memang khusus ngurus Amdalalin,” jelasnya.
Meski begitu, Tatang menegaskan manajemen Mie Gacoan berkomitmen untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
“Yang jelas, izin masih on process. Kami ikuti mekanismenya sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengungkapkan Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, diduga belum melengkapi izin operasional. Padahal, gerai kuliner ini sudah beroperasi sekitar 5 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerai tersebut hanya baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen lain yang menjadi syarat wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terpenuhi.
Bahkan tak hanya itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga disebut belum mengantongi izin.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











