• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengadaan Server Telkom Sigma Rp 282 Miliar Dianggap Bukan Perkara Korupsi, Direktur PT PNB Minta Bebas

Fahmi by Fahmi
Rabu, 10 September 2025 21:04
in Berita Utama, Hukum
Pengadaan Server Telkom Sigma Rp 282 Miliar Dianggap Bukan Perkara Korupsi, Direktur PT PNB Minta Bebas

Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadaan server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dengan anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) tahun 2016 senilai Rp 282 miliar dianggap bukan sebagai perkara korupsi.

Oleh karenanya, Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Rabu, 16 September 2026 19:47
Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Rabu, 16 September 2026 19:32
Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Rabu, 16 September 2026 19:23
Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Rabu, 16 September 2026 19:15

Wa Ode Nur Zainab, selaku Kuasa Hukum Roberto, menilai tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK terhadap kliennya dianggap sangat berlebihan.

Sebab, tuntutan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan seperti telah adanya pembayaran Rp266 miliar kepada PT Sigma Cipta Caraka.

“PT PNB ternyata telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 266 miliar dari Rp 236 miliar yang diterima berdasarkan perjanjian, dan PT SCC telah diuntungkan Rp 30 miliar,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 10 September 2025.

Wa Ode mengatakan, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang mengenal terdakwa Roberto. Bahkan tidak ada peran yang dilakukan kliennya untuk membuat, menandatangani perjanjian, termasuk janji untuk memberi hadiah maupun konspirasi dengan manajemen PT SCC.

“Faktanya PT SCC-lah yang sangat aktif agar PT PNB bersedia menandatangani perjanjian, dokumen- dokumen yang keseluruhannya telah dipersiapkan oleh manajemen PT SCC,” ungkapnya.

Wa Ode memastikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi yang dilakukan terdakwa Roberto. Sebab, kliennya telah mengembalikan uang sepenuhnya bahkan lebih dari yang diterima PT PNB.

Akan tetapi, meski telah dikembalikan pada 3 Maret 2024 namun nyatanya auditor dari BPKP tetap melakukan audit.

“Pada tanggal 25 November 2024 tetap melakukan audit dengan mengabaikan bukti-bukti pelunasan,” katanya.

Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan, berdasarkan ahli Agung Firman yang merupakan Ketua BPK RI periode 2019-2022, perkara tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Hal tersebut berdasarkan pengembalian PT PNB sebelum audit perhitungan kerugian negara (PKN).

“Pada persidangan sebelumnya ahli Agung Firman eks Ketua BPK RI periode 2019-2022 memberikan keterangan bahwa pelunasan, dan pembayaran yang telah dilakukan adalah bagian dari perhitungan kerugian negara. Apabila sudah dilakukan pembayaran lunas maka sudah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Wa Ode juga menyebut mantan auditor BPKP Sudirman Bangun yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan tugas auditor hanya menghitung uang yang dikeluarkan dan yang diterima. Apabila terdapat pembayaran lunas maka wajib dipertimbangkan dalam hasil audit.

“Dan apabila uang pelunasan sebesar 266 miliar, maka sudah tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Atas pertimbangan itu, Wa Ode meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dan memberi putusan berdasarkan fakta- fakta persidangan khususnya bagi terdakwa Roberto. Ia pun kembali menegaskan bahwa, terdakwa Roberto harus bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

“Harapan kami selaku kuasa hukum majelis hakim dapat memberikan putusan bebas dan atau putusan yang seringan-ringannya untuk demi dan kepentingan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Direktur PT PNB RobertoImran Muntazkorupsi Bantenkorupsi PT TelkomPengadilan Tipikor SerangPN SerangPT Granary Reka Cipta (GRC)PT PNB Afrian JafarPT Prakarsa Nusa BaktiRoberto Pangasian Lumban GaolTejo Suryo Laksono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tolak Proyek PIK-2, Nelayan Datangi DPRD Banten

Next Post

Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Next Post
Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.