LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Neger Kabupaten (Kejari) Kabupaten Lebak mengungkapkan dari tiga tersangka korupsi dana penyertaan moda daerah tahun 2020 di PDAM Lebak didalangi oleh eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lebak saat itu Ade Nurhikmat saat ini menjadi tersangka.
Tersangka yang saat ini sudah ditahan menjadi aktor korupsi dana penyertaan modal hingga menyeret nama Oya Masri eks Dirut PDAM Lebak dan Anton Sugio rekanan pengusaha melakukan perbaikan pompa air.
Diketahui korupsi dengan modus perbaikan pompa ini, atas usulan eks Dewas PDAM Lebak saat itu, Ade Nurhikmat agar melakukan perbaikan.
“Perbaikan pompa ini merupakan inisiatif dari Ketua Dewan Pengawas, mantan Ketua Dewan Pengawas. Kemudian pihak ketiga pun itu yang menyarankan ke PDAM itu dari Dewan Pengawas,” kata Irfano Rukmana Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 11 September 2025.
Irfano, menjelaskan dalam proses pemerikasaan pinaknya melakukan penundaan terhadap ketiga tersangka.
“Para tersangka ini ingin didampingi oleh penasihat hukum dan belum ada surat kuasa dan lain sebagainya sehingga untuk pemeriksaan kami tunda,” kata Irfano.
Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan akan dilakukan sampai dengan para didampingi oleh kuasa hukumnya terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal PDAM Lebak.
“Sampai dengan mereka didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing karena mereka memiliki hak untuk diperiksa didampingi oleh penasihat hukum,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











