SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama tim gabungan masih terus melakukan penelusuran terhadap sumber radioaktif di kawasan industri Cikande Modern, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil investigasi, paparan radiasi cesium-137 (Cs-137) mengarah kepada tiga perusahan yakni PT BMS, PT Peter, dan PT NAC. Ketiga perusahaan itu pun kini diperiksa dan dipasangi garis polisi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya warga yang mendekati wilayah itu, mengingat paparan radioaktif sangatlah berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, dalam investigasi ini pihaknya dapat memastikan bahwa radioaktif bukan berasal secara langsung dari produk udang beku, yang kini ditolak oleh Amerika Serikat.
Katanya, produk kelautan itu aman untuk dikonsumsi. Sementara, paparan radioaktifnya diduga berasal dari salah satu pabrik tersebut.
“Setelah dicek oleh KKP, Bapeten, Brimob, di sumbernya aman. Jadi kontaminasi bukan dari laut atau tambak,” ujarnya di Kabupaten Serang, Kamis, 11 September 2025.
Dikatakannya, kasus temuan paparan radioaktif ini telah menjadi fokus penanganan pihaknya. Hal yang pertama pihaknya lakukan pun ialah dengan menginvestigasi pabrik dari perusahaan udang beku yang bersangkutan yakni PT BMS.
Di sana, tim gabungan dari KLH, Gegana, dan Bapeten mendeteksi cesium di bagian blower dan ventilator pada fasilitas pengemasan PT BMS. “Sekarang perusahaan tersebut sudah menjalani proses dekontaminasi,” ungkapnya.
Pemeriksaan lanjutan mengarah pada PT Peter yang diduga memiliki keterkaitan dengan potensi sumber kontaminasi. PT Peter sendiri diketahui merupakan perusahaan yang fokus bergerak pada industri peleburan baja.
Tidak sampai itu, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap PT NAC karena diduga memiliki hubungan dengan PT Peter.
“Kenapa diduga? Karena hasil pemeriksaan di alat produksi mengandung cesium. Hari ini PT NAC akan kita cek,” kata Rizal.
Rizal menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini, guna menghindari penyebaran paparan radioaktif kepada masyarakat luas.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











