CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengaku belum memiliki data lengkap terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah Kota Cilegon.
Padahal aktivitas tambang itu sudah meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan DLH Cilegon, Andhi Rana, usai melakukan sidak, Kamis 11 September 2025.
Andhi menjelaskan, kewenangan penuh terkait penerbitan izin galian C berada di Pemerintah Provinsi Banten. DLH Cilegon hanya berperan dalam proses persetujuan dokumen lingkungan.
“Kalau DLH hanya dilibatkan sebagai anggota peserta. Kewenangan semua ada di provinsi. Jadi kami sedang mendata, mana yang legal dan mana yang ilegal. Data itu kami minta ke provinsi melalui Satpol PP,” ujarnya.
Hingga kini, kata Andhi, DLH belum menerima data resmi terkait daftar galian yang berizin maupun tidak berizin.
“Belum ada data sampai saat ini. Kami masih menunggu dari provinsi,” tegasnya.
Meski begitu, DLH tetap berpegang pada aturan. Untuk galian C yang memiliki izin, pengawasan akan dilakukan sesuai dokumen izin. Sedangkan galian tanpa izin, langsung ditutup.
“Panduan pengawasan itu dari izin. Kalau tidak ada izinnya, bagaimana kami bisa awasi? Intinya, kalau ada galian tidak berizin, itu langsung ditutup,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











