JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Para peserta yang telah diterima dalam proses rekrutmen PPPK 2025 jangan sepelekan hal ini. Apalagi saat ini rekrutmen PPPK 2025 memasuki tahapan akhir, yakni pemberkasan. Salah-salah bisa berantakan.
Peserta yang telah lulus wajib hukumnya mengunggah dokumen persyaratan. Hal itu bisa dilakukan lewat portal SSCASN BKN. Dokumen penting itu salah satunya Surat Pernyataan 5 Poin. Itu menjadi syarat mutlak supaya pemberkasan administrasi kita dianggap sah.
Surat Pernyataan 5 Poin ini disusun sesuai Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019. Surat ini wajib diteken peserta di atas materai Rp10.000. Selanjutnya, dipindai dengan format PDF.
Surat itu fungsinya sebagai bukti komitmen hukum, integritas serta kesungguhan peserta menjalankan tugas sebagai ASN alias Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja.
Sekadar catatan, tanpa dokumen ini, proses pemberkasan tak akan diproses. Bahkan bisa-bisa berujung diskualifikasi bila terdapat keterangan palsu.
Selain Surat Pernyataan 5 Poin itu, para peserta juga wajib menyiapkan dokumen lain. Di antaranya SKCK terbaru, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Lalu, foto dengan latar merah berpakaian formal, ijazah dan transkrip asli, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi.
Cara mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan 5 Poin cukup sederhana. Pertama, unduh format resmi melalui laman KemenPANRB. Kedua, isi data diri dengan benar, cetak, tandatangani di atas materai, lalu pindai kembali menjadi PDF. Terakhir, unggah dokumen ke portal SSCASN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Agar pemberkasan berjalan lancar, periksa kembali keaslian dokumen, kejelasan tanda tangan, serta format file sesuai aturan. Harap diperhatikan, kesalahan kecil saja seperti lupa materai atau format unggah yang salah berpotensi bisa menggagalkan proses.
Editor: Agung S Pambudi











