LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan langkah tegas dengan memblokir bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terdaftar sebagai pemain judi online (judol). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan dana bansos benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dasar masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Langkah ini menimbulkan perhatian di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lebak. Namun, hingga kini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak tidak mengetahui rincian terkait penerima bansos di daerahnya yang diblokir akibat terlibat judi online.
Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan Kemensos tersebut. “Saat ini sementara belum ada rincian data yang kita terima untuk rekening yang diblokir Kemensos karena judol,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Senin 15 September 2025.
Diketahui total penerima bansos di Lebak mencapai 174.479 orang yang terbagi dua pertama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 53.145 KPM dan kedua penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 121.334 KPM. Selain itu, Eka mengimbau masyarakat agar tidak terjerat judi online yang kini semakin marak. Ia mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga bisa berdampak pada pencabutan hak menerima bantuan. “Masyarakat yang menerima bansos bapak nya atau anak remajanya yang suka judol (judi online), kalo bisa jangan kasihan ibunya karena bantuannya jadi terhenti,” tuturnya.
Lebih lanjut Eka juga menegaskan, pihaknya tetap waspada dan siap melakukan verifikasi apabila ada data yang masuk dari Kemensos terkait penerima bansos yang terindikasi bermain judol.
“Begitu pula KPM Penerima bansos yang Dana atau nomor rekeningnya dipinjam untuk transaksi judol, bansosnya jadi terhenti/diputus, karena semuanya bisa terbaca hanya dengan NIK,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











