SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang tak masuk dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang tahun 2025-2029. Hal itu menuai respon dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Serang yang menyoroti komitmen Pemkab Serang untuk membangun Puspemkab Serang.
Menurut Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, meskipun tidak masuk dalam RPJMD, pembangunan Puspemkab Serang masih akan menjadi prioritas lima tahun ke depan.
“Terkait prioritas pembangunan lima tahun ke depan, adalah peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat. Adapun lanjutan pembangunan kantor di Puspemkab, akan dibahas bersama Pansus DPRD,” katanya, Minggu, 14 September 2025.
Ia mengungkapkan, jika pembangunan Puspemkab Serang ingin menggunakan APBD, harus memperhatikan kekuatan fiskal daerah karena tantangan pada tahun 2026 sangat besar.
“Dalam alokasi ketersediaan anggaran, mengingat kemampuan fiskal APBD ke depan akan lebih menantang, seiring potensi berkurangnya DAK fisik dan DAU dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) pada Baperida Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan, untuk melanjutkan pembangunan Puspemkab tidak mesti dituangkan dalam dokumen RPJMD 2025-2029.
“Tahun depan kalau transfer ke daerahnya tidak bermasalah, ada pagunya untuk ditindaklanjuti. Tidak harus itu dituangkan di dalam dokumen RPJMD karena kondisi keuangan daerah hari ini. Tapi tetap itu menjadi komitmen yang insya Allah, Perda itu diselesaikan seperti itu,” katanya.
Ia mengatakan, RPJMD hanya berfokus pada visi-misi dan program unggulan kepala daerah saat ini. Hal tersebut dinilai wajar apabila dibandingkan dengan RPJMD sebelumnya.
“Tapi pada implementasinya, ketika ada permasalahan dan kondisi-kondisi terkini, itu di dalam RKPD banyak kemudian dilakukan penyesuaian dan dilakukan penganggaran atas kebijakan-kebijakan yang baru, yang harus diakomodir atau yang memang menjadi kewajiban berkelanjutan itu tidak menjadi suatu permasalahan,” ujarnya.
Agus mengatakan, untuk pembangunan Puspemkab, sudah ada Peraturan Darrah (Perda) yang dibuat sebagai landasan. Sehingga, tidak akan ada permasalahan dalam proses penganggaran.
“Apalagi komitmen melaksanakan perda-perda yang sudah ada kan juga tidak dipungkiri. Kita harus laksanakan juga. Toh di tahun berjalannya juga anggarannya ada gitu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, apabila ada masukan dari DPRD untuk memasukkan pembangunan Puspemkab Serang ke dalam RPJMD, pihaknya terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Kemudian kami akan menyampaikan analisisnya, akan menyampaikan kondisi terkininya, dan itu bukan suatu permasalahan juga ketika jika misalkan selanjutnya disepakati oke kita akomodir tapi dengan angka-angka yang tidak terlalu berlebihan ya dalam tanda kutip ya, karena melihat kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











