SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhir pekan, layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota tetap beroperasi. Ada dua tempat yang disiapkan untuk memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C kepada masyarakat.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan, dua tempat tersebut berada di wilayah Kota Serang.
“Lokasinya di Alun-Alun Kota Serang dan Stadion Maulana Yusuf,” ujarnya, Sabtu, 20 September 2025.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Sehingga, pemohon SIM perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono