SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial YSS telah rampung. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
“Berkas perkara sudah P-21 sejak Selasa 9 September 2025,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, Minggu 14 September 2025.
YSS ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.
Saat itu, YSS yang mengendarai sepeda motor bersama temannya melaju dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Karena banyak kendaraan terparkir, YSS mengambil jalur tengah marka jalan.
Tiba-tiba, dari arah belakang, sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor YSS hingga keduanya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, YSS hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Sari Asih.
Tiga hari setelah kecelakaan, YSS dan keluarga korban HS bertemu di Polresta Serang Kota untuk musyawarah terkait biaya pengobatan. YSS sempat berupaya memberikan bantuan sekitar Rp3 juta, namun ditolak oleh keluarga korban.
Pada 8 Agustus 2025, status YSS resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Tinggal tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Dedi.
EDITOR: Aas Arbi











