SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badrul Muttakin (60), seorang guru honorer di salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang didakwa melakukan pidana pencabulan terhadap seorang muridnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Purqon Rohiyat membenarkan bahwa terdakwa Badrul Muttakin menjalani sidang perdana secara tertutup yang diketuai majelis hakim Riyanti Desiwati. “Iya sidang tertutup, hakimnya bu Riyanti,” katanya, Minggu 14 September 2025.
Badrul Muttakin didakwa Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Badrul Muttakin ditangkap oleh keluarga korban yang merupakan siswinya sendiri pada 7 Juni 2025. Keluarga kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan tersangka melakukan tindakan asusila dengan modus untuk mengobati jerawat korban yang tidak kunjung sembuh.
“Saat itu korban sedang berada di perpustakaan selesai ikut ekskul sanggar seni, saat korban sendirian tiba tiba datang pelaku mengajak korban ngobrol, obrolan tersebut membahas tentang jerawat korban yang tidak kunjung sembuh,” ungkap beberapa waktu yang lalu.
Tidak sampai di situ, masih di bulan yang sama, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengajak ngobrol di perpustakaan sekolah. Pada saat itu, pelaku dengan modus mengaku bahwa mempunyai penyakit impoten kepada korban. Kemudian, pelaku kembali membohongi korban dengan modus pengobatan dengan tindakan cabul.
“Korban sedang di perpustakaan kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menceritakan bahwa dirinya sudah impoten dan untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban,” katanya.
Selain itu, dikatakan Feby pelaku kembali melakukan perbuatan cabul di rumahnya kepada korban. Korban yang berada di rumah dijemput dan dibawa ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku, korban kembali mendapatkan perbuatan cabul. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab, korban yang panik kemudian minta diantarkan pulang.
“Badrul Muttakin langsung ngomong ke korban bahwa Saya Akan bertanggung jawab dan korban ingin diantarkan pulang,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











