SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten dipastikan kehilangan aset Situ Ranca Gede Jakung. Situ ini berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mencabut keputusan Pemprov Banten terkait kepemilikan Situ Ranca Gede Jakung yang ditaksir bernilai Rp1 triliun, sesuai Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 10 September 2025, oleh Hakim Ketua, Ariyanto, bersama dua hakim anggota, Achmad Hari Arwoko dan Brsumartanto.
“Menyatakan batal: Satu Surat Keputusan Tergugat Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024, tanggal 18 Maret 2024, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” bunyi putusan, dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 20 September 2025.
Selain membatalkan Surat Keputusan Tergugat Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024, hakim juga memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk mencabut dan mencoret Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare dari daftar aset Pemprov Banten.
“Menghukum para terbanding dahulu, para tergugat, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu,” kata amar putusan PTTUN Jakarta.
Dalam amar putusan tersebut, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, tanggal 20 Mei 2025, juga turut dibatalkan.
“Mengabulkan gugatan penggugat (PT Modern Industrial Estate-red) untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTTUN Jakarta.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, gugatan PT Modern Industrial Estate terhadap Pemprov Banten ditolak.
Untuk diketahui, Putusan PTTUN JAKARTA Nomor: 148/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan pada Rabu, 10 September 2025.
Editor: Agus Priwandono











