SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan kandungan narkotika pada vape atau rokok elektrik.
BNN juga sedang mengkaji untuk melarang peredaran vape di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat meresmikan Satua Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BNN di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Rabu 24 September 2025.
Suyudi mengungkapkan, pihaknya melakukan uji laboratorium pada kandungan pada 300 liquid vape se-Indonesia. Hasilnya ditemukan 12 kandungan narkotika. “Ini cara-cara bandar narkoba untuk merusak masyarakat,” katanya.
Menurutnya, vape sangat rentan menjadi cara penyelundupan narkotika. Karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati. “Kita harus waspada jangan sampai narkotika ini masuk dalam wujud yang berbeda,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengkaji apakah akan ada kebijakan tentang larangan penggunaan vape seperti yang dilakukan di Negara Singapura. “Nanti kita akan kaji sama-sama (kebijakan larangan peredaran vape),” tegasnya.
Di samping itu, Suyudi meminta kepada Pemprov Banten untuk melakukan tes urine kepada seluruh ASN. “Supaya kita bisa sama-sama menjaga untuk memastikan bahwa tidak ada pengguna narkotika di lingkungan kita, dimulai dari aparatur negara,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











