SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang meminta manajemen mie gacoan yang buka di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang segera mengurus pembuatan dokumen izin Persetujuan Bangunan gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebelum izin keluar, mie gacoan Ciruas dilarang beroperasi di Kabupaten Serang.
Pasalnya, manajemen mie gacoan sudah mengabaikan Pemkab Serang karena sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin-izin yang harus dibuat oleh pemilik usaha.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan teguran terhadap manajemen mie gacoan Ciruas untuk segera mengurus dokumen-dokumen perizinan mereka.
“Kita menutup gerai mie gacoan Ciruas, dasarnya sudah diberikan himbauan namun masih saja beroperasi atau usaha masih buka. Intinya bahwa mie gacoan tersebut tetap harus melaksanakan perizinannya dulu, dilengkapi. Setelah sudah dilengkapi baru segel atau kita buka,” katanya, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, Pemkab Serang merasa dilangkahi oleh manajemen mie gacoan yang sudah berani beroperasi meskipun mereka belum mengantongi dan mengurus izin-izin. “Kalau belum ada izin tapi sudah dibuka sama saja istilahnya bandel melangkahi Pemda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, proses penyegelan yang dilakukan berlangsung secara persuasif, dimana pihak manajemen mie gacoan menerima kebijakan tersebut dan Satpol PP juga memberikan waktu kepada Mie Gacoan untuk melayani seluruh pesanan yang sudah masuk sebelum dilakukan penutupan.
“Mereka menyadari, kita pun memberikan kebijakan, yang membeli itu selesaikan dulu, setelah itu selesai kita tutup,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain mie gacoan yang di Cirusa, ada pula gerai mie gacoan di Kecamatan Cikande yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Namun mereka juga belum mengurus dokumen-dokumen perizinannya.
“Perizinan yang harus ditempuh yang pertama izin PKKPR, izin lingkungan hidup dan izin PBG dan SLF,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












