SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang.
Hal itu guna mengantisipasi adanya kejadian keracunan masal sehingga makanan yang akan dihidangkan kepada siswa benar-benar layak.
Persoalan ini menjadi pembahasan Serius bagi Pemkab Serang dalam pelaksanaan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2025.
Setiap dapur SPPG yang beroperasi akan diwajibkan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan dan Sertifikat Halal dari MUI.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dalam upaya melaluka antisipasi kejadian keracunan masal, seluruh pihak harus bergerak bersama.
“BGN sudah bekerja sama atau mengadakan MoU dengan TNI Polri sehingga pengawasan bisa lebih intensif untuk seluruh SPBG yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ratu Zakiyah mengungkapkan, kejadian keracunan masal pada pelaksanaan program MBG harus menjadi perhatian serius karena sudah terjadi banyak kasus di berbahai daerah.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa opsi yang disampaikan, ialah mengenai sertifikat layak higiensi dan sertifikat halal yang harus dimiliki oleh aeluruh SPPG yang akan beroperasi.
“Nanti saya sampaikan kita akan koordinasi dengan lembaga terkait kalau sertifikat higienis itu tentu dari Dinkes dan halal sertifikat halal itu tentu akan kami dapatkan dari MUI. Jadi nanti kami akan koordinasi dengan MUI,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











