PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, tenaga honorer yang tidak masuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tidak perlu resah akan menjadi pengangguran.
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang atas adanya sejumlah tenaga honorer tak masuk PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu.
Menurut Furkon, tenaga honorer tidak perlu resah karena memang status tetap sama sebagai pegawai honor.
“Jadi ketika memang statusnya tenaga honorer aktif tetap menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang. Statusnya tetap honorer sekalipun tidak masuk dalam daftar pegawai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 5 Oktober 2025.
Furkon menegaskan, pada saat ini memang belum terbit juklak dan juknis kaitan nasib tenaga honorer yang belum memiliki status. Namun statusnya tetap pegawai tidak akan ada pemecatan.
“Terkecuali memang data fiktif atau hal lain. Tapi yang jelas sekarang ini BKPSDM tengah mengusulkan NIP PPPK Paruh Waktu kepada BKN,” katanya.
Jumlah diusulkan itu yang memang secara administrasinya lengkap. Jadi, sekalipun memang tenaga honorer sudah mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk rekrutmen PPPK Paruh Waktu belum tentu bisa mendapatkan NIP.
“Nah bagi mereka sudah mengisi DRH belum tentu semuanya menerima NIP. Besar kemungkinan jumlah tenaga honorer yang tak masuk daftar PPPK Paruh Waktu bisa bertambah banyak, dari sekarang ini tercatat 81 orang dan nanti bisa bertambah lagi, untuk data pasti masih menunggu,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











