SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif, Muhamad Salim dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin sore, 6 Oktober 2025.
Salim dianggap JPU terbukti bersalah melakukan penghasutan dan pengancaman terhadap kontraktor pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali, PT China Chengda Engineering.
“Pidana empat tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Febby Febrian saat membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU perbuatan Salim telah memenuhi unsur dalam Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan dan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Febby dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Sementara, empat terdakwa lain yakni, Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit dituntut masing-masing tiga tahun penjara.
Mereka dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Pasal 368 KUH Pidana. “Sebagaimana Pasal 368 KUH Pidana,” ujar JPU lainnya, RM Yudha Pratama.
Yudha menjelaskan, tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas investasi.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui pembuatannya dan sopan di persidangan. “Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Yudha.
JPU lainnya, JPU Adiliphin menjelaskan bahwa kasus bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal.
“Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel,” katanya.
Adiliphin mengatakan, beberapa orang yang hadir yaitu Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya.
“Bertemu dengan saksi Lin Yong (Site Manager PT China Chengda Engineering-red) dan saksi Sitti Rahimah (penterjemah-red) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon,” ujarnya.
Adiliphin juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, rombongan diduga mendesak permintaan pekerjaan sebagian dari nilai proyek Rp17 triliun kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.
“Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?” ujar Adiliphin seraya menirukan perkataan terdakwa Ismatullah.
Tak hanya Ismatullah, Adiliphin mengungkapkan beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
“Memaksa saksi Lin Yong untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (untuk para terdakwa-red),” ungkapnya.
Namun, Adiliphin menegaskan sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi