SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam pelaku pertambangan ilegal ditindak oleh Satgas Illegal Mining Polda Banten. Mereka diamankan petugas dalam operasi yang digelar selama sebulan terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, para penambang ilegal tersebut diamankan terkait aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah tersebut terkait tambang pasir, pengurukan tanah dan tambang batubara.
“Ada enam orang pelaku yang kami amankan karena terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Diamankan dalam waktu sebulan terakhir,” ujarnya dikonfirmasi Kamis 2 Oktober 2025.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP dan AG. Pelaku YN dan SU ditangkap karena melakukan pertambangan pasir ilegal di daerah Rangkasbitung dan Cimarga, Kabupaten Lebak. Luas area tambang ilegal ini sekitar dua hektare lebih.
Kedua melakukan pertambangan pasir sejak enam bulan hingga satu tahun. “Pasir hasil tambang tersebut dijual kepada ritel. Pembelinya biasanya datang langsung, asalnya dari Lebak dan Pandeglang,” katanya.
Sementara, pelaku FA dan SUP ditindak karena melakukan tambang pasir ilegal di daerah Mancak, Kabupaten Serang. Hasil tambang keduanya dijual di daerah Serang dan Cilegon.
“Keduanya melakukan tambang pasir dengan luas masing-masing sekitar satu hektare. Terkait operasinya, FA sudah sekitar setahun, sedangkan SUP baru sekitar dua atau tiga bulan. Pelaku SUP ini kasusnya ditangani Polres Cilegon,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Terkait dengan AG dan SUB, keduanya sambung Yudhis, melakukan pertambangan ilegal di daerah Cihara, Kabupaten Lebak dan daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. SUB melakukan pertambangan batubara selama kurang lebih satu tahun dan memasok hasil tambang ilegalnya ke daerah industri di Kota Cilegon.
Sementara AG melakukan pertambangan berupa pengurugan tanah merah selama kurang lebih empat bulan. “AG ini melakukan pengurugan tanah buat perumahan dan sebagainya. Luas area tambang ini sekitar satu hektare,” kata Yudhis didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Yudhis mengatakan, penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban pertambangan ilegal. Aktivitas pertambangan ilegal diketahui merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. “Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, pihaknya menyita tujuh unit alat berat jenis excavator dari kasus tersebut. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan karena masih ada pelaku lain yang terlibat. “Masih dikembangkan, untuk pelaku yang kami amankan ini mereka merupakan penanggungjawab kegiatan, ada juga sebagai direktur perusahaan,” katanya.
Para penambang ilegal tersebut akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman pidananya penjara selama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











